Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

  • Tanggal Posting:
  • Kategori:
    PilihanPilihan
  • Pendidikan:
    D3, S1
  • Penempatan:
    Jakarta
  • Batas Akhir:
    01 Maret - 02 Maret 2024

BPJS Ketenagakerjaan, sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan call name BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Saat ini sedang membuka Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Hal yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Melamar Kerja, Sebelum Anda melamar pekerjaan baik secara online maupun datang langsung ke perusahaan yang ingin dilamar, Anda tentunya harus menyiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu. Dengan memahami cara melamar pekerjaan yang benar, peluang untuk diterima juga semakin tinggi.

Tidak hanya persiapan dokumen saja, Anda juga harus menyiapkan mental untuk menghadapi serangkaian tahapan seleksi untuk bisa diterima di perusahaan tersebut. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara melamar kerja.

Cara Melamar Pekerjaan yang Baik dan Benar, Bagi Anda yang akan melamar pekerjaan, Anda pasti berharap agar bisa diterima, bukan? Untuk membuat HRD terkesan, Anda harus memiliki strategi yang baik. Berikut ini cara melamar pekerjaan yang baik dan benar agar peluang Anda untuk diterima semakin tinggi.

Satu: Cari Informasi Tentang Perusahaan, Dua: Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan, Tiga: Gunakan Alamat Email yang Benar, Empat: Pilih Divisi atau Bidang Pekerjaan yang Sama, Lima: Jangan Terlalu Sering Berganti Pekerjaan. Sebelum melamar pekerjaan, sebaiknya persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Jangan lupa persiapkan fisik dan mental Anda dalam mengikuti setiap tahapan seleksi pekerjaan.

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan


REKRUTMEN ANGGOTA KOMITE NON DEWAN PENGAWAS (AKNDP)

1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
    • Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
    • Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
    • Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
    • Kinerja pelayanan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dalam rangka:
    • Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
    • Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
    • Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
  • Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
    • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
    • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
    • Kinerja Kepesertaan;
    • Pengelolaan SDM; dan
    • Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
  • Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Hati-hati Penipuan!

Panitia tidak memberikan pengumuman/informasi Lulus/Gugur melalui sms dan email. Seluruh proses Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bekerja sama dengan penyelenggara perjalanan/travel agent tertentu untuk akomodasi peserta.


Tata Cara Melamar

Jika anda tertarik dengan lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan ini silahkan daftarkan melalui link dibawah ini :

Periode Pendaftaran 01 – 02 Maret 2024


PERHATIAN! melamar pekerjaan di lokerind.id tidak dipungut biaya apapun